Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Reza Artamevia (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Pledoi atau nota pembelaan penyanyi Reza Artamevia dalam kasus narkoba ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan itu berlangsung dalam sidang yang berjalann di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam ruang sidang, pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan membacakan nota pembelaan kliennya.  Dalam pembelaannya, Leiderman menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus narkoba.

Baca Juga:
Sidang Reza Artamevia Batal Digelar, Ini Penyebabnya

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Leidermen.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya," kata Leidermen menambahkan.

Tak hanya itu, Leidermen menilai seharusnya Reza hanya menjalani hukuman rehabilitasi saja. Sebab, barang buktinya hanya 0,78 gram.

Baca Juga:
Pengacara Berharap Reza Artamevia Dapat Hukuman Ringan: Dia Tulang Punggung

"Menyatakan Terdakwa telah menjalani hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor, oleh karena itu Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," tutur Leidermen.

"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor," imbuhnya.

Meski begitu, Jaksa menolak nota pembelaan dari Reza Artamevia. Dia bersikukuh dengan tuntutannya yakni hukuman penjara 1,5 tahun.

Baca Juga:
Resepsi Pernikahan UAS, Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reza Artamevia (MataMata.com/Wahyu Tri Laksono)

"Saya menolak, saya tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata Jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Baca Juga:
Istri Koes Hendratmo Meninggal, Reza Artamevia Diganjar Hukuman Ini

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More