Matamata.com - Leidermen Ujiawan selaku pengacara Reza Artamevia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali agar kliennya bisa dibebaskan dari hukuman penjara.
Leidermen menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Leidermen menilai salah satu poin yang harus dipertimbangkan hakim adalah Reza Artamevia memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara. Sebab, banyak prestasi sudah diukir oleh pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini.
"Kalau kalian masih ingat, terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games," ujar Leidermen menambahkan.
Tak hanya itu, Leidermen juga mengungkapkan bahwa Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia. Kemudian, beberapa film juga sudah dibintangi oleh ibu dua anak ini.
Oleh karenanya, Leidermen meminta majelis hakim agar membebaskan Reza Artamevia. Ia menilai mantan suami almarhum Adjie Massaid ini tak terbukti melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dua pekan lalu.
Reza Artamevia juga sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," tutur Leidermen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut.
Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian tersebut. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Usai Sukses dengan Bisnis Ceker Pedas, Lia Ladysta Hadirkan Kopi Khas di Restorannya
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Terungkap! Raisa Gugat Cerai Hamish Daud karena Dugaan Perselingkuhan
-
Suami Lakukan Banding Perceraian, Ratu Meta Geram Sang Buah Hati Ditelantarkan: Anak-anak Bukan Tikus
-
Usai Alami KDRT! Demi Hidupi Sang Buah Hati, Ratu Meta Rela Jualan Rempeyek
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season