Matamata.com - Leidermen Ujiawan selaku pengacara Reza Artamevia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali agar kliennya bisa dibebaskan dari hukuman penjara.
Leidermen menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Leidermen menilai salah satu poin yang harus dipertimbangkan hakim adalah Reza Artamevia memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara. Sebab, banyak prestasi sudah diukir oleh pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini.
"Kalau kalian masih ingat, terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games," ujar Leidermen menambahkan.
Tak hanya itu, Leidermen juga mengungkapkan bahwa Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia. Kemudian, beberapa film juga sudah dibintangi oleh ibu dua anak ini.
Oleh karenanya, Leidermen meminta majelis hakim agar membebaskan Reza Artamevia. Ia menilai mantan suami almarhum Adjie Massaid ini tak terbukti melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dua pekan lalu.
Reza Artamevia juga sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," tutur Leidermen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut.
Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian tersebut. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Tawarkan Konsep Menarik, Cantika Davinca Ingin Lagu 'Mencintai Tak Dicintai' Disukai Banyak Orang
-
Perdana! Happy Asmara jadi Pengisi Suara Serial Pokmon Horizons: Aku Suka Nonton Anime
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Romantis! Musisi Rucky Markiano Persembahkan Lagu 'Cerita Teman Hidup' untuk Istri Tercinta
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
Terpopuler
-
Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
Presiden Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Makan Bergizi Gratis Bagi Petani Desa
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ingatkan ASN Komcad Waspada Pengaruh 'Deep State'
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo