Reza Artamevia [MataMata.com/Kurniawan Mas'ud]

Matamata.com - Leidermen Ujiawan selaku pengacara Reza Artamevia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali agar kliennya bisa dibebaskan dari hukuman penjara.

Leidermen menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Leidermen menilai salah satu poin yang harus dipertimbangkan hakim adalah Reza Artamevia memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara. Sebab, banyak prestasi sudah diukir oleh pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini. 

Baca Juga:
Pledoi Ditolak, Pengacara Optimis Reza Artamevia Bakal Jalani Rehabilitasi

Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]

"Kalau kalian masih ingat, terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games," ujar Leidermen menambahkan.

Tak hanya itu, Leidermen juga mengungkapkan bahwa Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia. Kemudian, beberapa film juga sudah dibintangi oleh ibu dua anak ini. 

Baca Juga:
Minta Tak Dipenjara dan Akui Tak Bersalah, Begini Isi Pledoi Reza Artamevia

Oleh karenanya, Leidermen meminta majelis hakim agar membebaskan Reza Artamevia. Ia menilai mantan suami almarhum Adjie Massaid ini tak terbukti melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dua pekan lalu. 

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Reza Artamevia juga sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi  selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," tutur Leidermen.

Baca Juga:
Sidang Reza Artamevia Batal Digelar, Ini Penyebabnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia [MataMata.com/Kurniawan Mas'ud]

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut. 

Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian tersebut. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More