Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Bahwa kliennya tak akan mendapat hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba diyakini oleh pengacara artis Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi atau nota pembelaannya.

"Ya opitimis bakal jalani rehabilitasi," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Leidermen bilang kalau Reza Artamevia tak pantas menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun, seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU. Dia mengatakan kliennya wajib direhabilitasi bila merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang narkotika

Baca Juga:
Minta Tak Dipenjara dan Akui Tak Bersalah, Begini Isi Pledoi Reza Artamevia

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalo (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab," ujar dia. "Jadi mau nggak mau kalo nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalo cuma pemakai ya memang harus rehab," katanya menegaskan.

Karenanya, Leidermen minta publik untuk melihat sama-sama apa vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Reza Artamevia nanti. "Terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim," katanya.

Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut. 

Baca Juga:
Sidang Reza Artamevia Batal Digelar, Ini Penyebabnya

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian itu. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:
Pengacara Berharap Reza Artamevia Dapat Hukuman Ringan: Dia Tulang Punggung

Load More