Matamata.com - Bahwa kliennya tak akan mendapat hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba diyakini oleh pengacara artis Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi atau nota pembelaannya.
"Ya opitimis bakal jalani rehabilitasi," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Leidermen bilang kalau Reza Artamevia tak pantas menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun, seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU. Dia mengatakan kliennya wajib direhabilitasi bila merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang narkotika
"Kalo (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab," ujar dia. "Jadi mau nggak mau kalo nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalo cuma pemakai ya memang harus rehab," katanya menegaskan.
Karenanya, Leidermen minta publik untuk melihat sama-sama apa vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Reza Artamevia nanti. "Terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim," katanya.
Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut.
Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian itu. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Romantis! Musisi Rucky Markiano Persembahkan Lagu 'Cerita Teman Hidup' untuk Istri Tercinta
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo