Reza Artamevia (MataMata.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Leidermen Ujiawan selaku pengacara Reza Artamevia meminta majelis hakim agar tak menjatuhkan vonis penjara pada kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab menurutnya, Reza di keluarga sebagai orang yang diandalkan untuk mencari nafkah.

'Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Lagipula, Leidermen menambahkan, tak ada urgensinya Reza Artamevia mendapat hukuman penjara. Dia menilai, sejak direhabilitasi pada akhir tahun lalu setelah ditangkap polisi, kliennya sudah bersih dari narkoba. 

Baca Juga:
Punya Banyak Jasa untuk Negara, Pengacara Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Reza Artamevia (MataMata.com/Wahyu Tri Laksono)

"Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," ujarnya.

Leidermen minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dan menjatuhkan vonis bebas atau setidaknya rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari scgala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh rerdakwa di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," katanya.

Baca Juga:
Pledoi Ditolak, Pengacara Optimis Reza Artamevia Bakal Jalani Rehabilitasi

Reza Artamevia [MataMata.com/Kurniawan Mas'ud]

Reza Artamevia sebelumnya dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sebagai informasi pada 5 September 2020, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan itu. 

Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian tersebut. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:
Minta Tak Dipenjara dan Akui Tak Bersalah, Begini Isi Pledoi Reza Artamevia

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More