Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Senjata api (senpi) milik mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dipastikan masih berfungsi dengan baik. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021), hal itu diungkap langsung oleh Jaksa Asep Hasan. 

Senjata api kepunyaan Askara Parasady Harsono sudah melewati uji ledak ditegaskan oleh Asep Hasan. "Dalam waktu persidangan ahli itu kami sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik," kata Asep.

Pasangan artis Nindy Ayunda dan Aska. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Hal itu dikatakan Asep menanggapi penyataan kuasa hukum Askara yang menyebut jaksa tak melakukan uji ledak terhadap senjata api milik kliennya.

Baca Juga:
Askara Parasady eks Nindy Ayunda Disebut Bakal Bebas Penjara 4 Bulan Lagi

Asep menilai bahwa pihak Askara Parasady Harsono berdalih seperti itu untuk mematahkan dakwaan jaksa tentang kepemilikan senjata api. "Tapi itu alasan penasihat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," kata Asep menjelaskan.

Bahkan senjata api duda dua anak itu disebutkan berfungsi dengan baik dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.  "Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," ujar Asep. 

Sebelumnya, pengacara Askara Parasady Harsono, Hervan mengatakan jaksa gagal membuktikan uji ledak untuk mengetahui apakah senjata tersebut masih aktif.

Baca Juga:
Begini Reaksi Askara Parasady Eks Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dari Jaksa Penuntut Umum. Vonis sembilan bulan penjara itu akan dipotong masa tahanan Askara Parasady Harsono. Dia memang ditahan sejak 7Januari 2021.

Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Parasady Harsono Pikir-Pikir Ajukan Banding

Petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru saat penggeledahan. 

Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Namun, kasus tersebut belum disidangkan.

Load More