Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Barang bukti ganja yang ditemukan saat penangkapan musisi Anji telah diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian menemukan ganja beserta biji dan batangnya dengan berat total 30 gram brutto dari dua lokasi di Cibubur dan Bandung.

"Kalau kita gabungkan ada sekitar 30 gram brutto. Dari situ kita mengamankan barbuk ganja, beberapa ekstrak ganja, tapir, speaker," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Tak hanya ganja, ada pula bukti lainnya berupa buku tentang ganja, kertas papir, box masker penutup mata dan box speaker.

Baca Juga:
LIVE: Polisi Rilis Kasus Narkoba Anji Manji Eks Drive

"Kemudian keesokan harinya Sabtu menurut infomasi yang bersangkutan menyampaikan masih ada lagi berkaitan dengan ganja di wililayah Jawa Barat di Bandung. Kita mengamankan biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, batang ganja," ungkapnya.

Pelantun lagu "Berhenti Di Kamu" itu rupanya menyembunyikan ganja miliknya dalam box speaker dan box penutup mata.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Di mana tempat ini menyembunyikan ganja tersebut," imbuhnya.

Baca Juga:
Jenguk Anji di Rutan, Ade Govinda Ungkap Kondisi Psikologis Sahabatnya

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru saja melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:
Keluarga Ajukan Permohonan Assessment untuk Anji

Load More