Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Sebuah fakta baru terkait kasus kepemilikan narkoba Anji terungkap. Rupanya Anji kedapatan menyimpan buku tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja. Buku tersebut ternyata sama dengan buku milik artis Jeff Smith yang lebih dulu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers dikantornya, Rabu (16/6/2021).

"Sebuah buku hikayat pohon ganja. Kami pernah mengamankan yang satunya (barang bukti Jeff Smith)," kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca Juga:
Anji Sembunyikan Ganja di Kotak Speaker

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Kepada polisi, Anji mengaku menyimpan buku ganja untuk sebuah edukasi. Dia ingin mengetahui seputar ganja dan memahani mengapa daun tersebut dilarang alias ilegal di Indonesia.

"Ini edukasi terkait ganja. Kenapa di sini dilegalkan, kenapa di sini tidak ini sebagai edukasi yang bersangkutan. Di 48 negara udah melegalkan itu," ujar Ady menirukan ucapan Anji.

Sementara ketika ditanya apakah suami Wina Natalia itu mendukung legalisasi ganja di Indonesia, Ady enggan menjawab.

Baca Juga:
LIVE: Polisi Rilis Kasus Narkoba Anji Manji Eks Drive

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Bukan ranah kita," ujarnya.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Baca Juga:
Jenguk Anji di Rutan, Ade Govinda Ungkap Kondisi Psikologis Sahabatnya

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Load More