Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Potret kompak Reza Artamevia dan Aaliyah Massaid. (Instagram/aaliyahmassaid)

Matamata.com - Reza Artamevia begitu antusias ketika membicarakan rencana untuk kembali berkarya usai menyelesaikan masa hukumannya yang tinggal sebulan lagi. Ibu dari Aaliyah Massaid itu divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa mengatakan bahwa kliennya ingin kembali menata kariernya sebagai seorang penyanyi.

"Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," kata Leiderman Ujinawa saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Reza Artamevia Tak Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Reza Artamevia tak mengajukan upaya banding atas vonis 10 bulan hukuman penjara. Kekinian ia menghabiskan sisa masa tahanannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

"Ya dia ada lah kegiatan (di Lido)," ujarnya.

Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Reza Artamevia (MataMata.com/Wahyu Tri Laksono)

Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Usai ditangkap, dia sempat ditempatkan di penjara. Namun pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:
Reza Artamevia Merasa Dirugikan karena Saksi Tak Dihadirkan di Sidang

Load More