Matamata.com - Atas vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penyanyi Reza Artamevia tak mengajukan banding. Putusan tersebut diterima oleh Reza Artamevia dan dia akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara)," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Leiderman mengungkap kalau istri almarhum Adjie Masaid itu menerima dengan lapang dada vonis tersebut. Ia bahkan mengucapkan terima kasih. "Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini," ujar dia.
Untuk mengetahui apakah pihak JPU mengajukan banding atau tidak, rencananya Leiderman akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur . "Ya baru isu aja (JPU bajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana ngecek," ucap dia.
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut.
Dia sempat ditempatkan di penjara usai ditangkap. Namun, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat pada 10 September 2020.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Romantis! Musisi Rucky Markiano Persembahkan Lagu 'Cerita Teman Hidup' untuk Istri Tercinta
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo