Lulu Tobing (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Hasil sidang meditasi disepakati Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia, yakni pihak tergugat diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan. Setelah sidang selesai, Bani Maulana tak lagi wajib membayar nafkah tersebut.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," jelasnya.

Sementara hal-hal yang tak disepakati, tidak bisa disebutkan oleh Haerudi. Namun sesuatu itu menyangkut poin-poin perceraian itu sendiri.

Baca Juga:
Lulu Tobing Tak Hadiri Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Pilih Bungkam

Potret Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia (Instagram/@banimmulia)

"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," tuturnya.

Berdasarkan hasil mediasi juga, artis 43 tahun itu bersikeras ingin bercerai.

"Iya, tetap bercerai. Jadi sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian. Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudi dikantornya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Lulu Tobing Tetap Mau Cerai, Bani Justru Ingin Mempertahankan Rumah Tangga

Bani Maulana Mulia. (Matamata.com/Evi Ariska)

"Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," sambungnya.

Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 melalui e-court atau online.

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Baca Juga:
Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Anji Positif Pakai Ganja

Seperti diketahui, pernikahan Lulu Tobing dan Bani terbilang masih baru dan belum genap 2 tahun.

Load More