Matamata.com - Hasil sidang meditasi disepakati Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia, yakni pihak tergugat diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan. Setelah sidang selesai, Bani Maulana tak lagi wajib membayar nafkah tersebut.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," jelasnya.
Sementara hal-hal yang tak disepakati, tidak bisa disebutkan oleh Haerudi. Namun sesuatu itu menyangkut poin-poin perceraian itu sendiri.
"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," tuturnya.
Berdasarkan hasil mediasi juga, artis 43 tahun itu bersikeras ingin bercerai.
"Iya, tetap bercerai. Jadi sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian. Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudi dikantornya, Selasa (22/6/2021).
"Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," sambungnya.
Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 melalui e-court atau online.
Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Seperti diketahui, pernikahan Lulu Tobing dan Bani terbilang masih baru dan belum genap 2 tahun.
Berita Terkait
-
Lulu Tobing Hilang Ingatan di Film 'Yang Lain Boleh Asal Kau Jangan'
-
Lulu Tobing Pakai Kebaya Bali Dipuji Selangit: Wajah Nggak Berubah Sejak Sinetron Tersanjung!
-
PA Jakpus Tidak Menerima Perkara Cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia, Ini Alasannya
-
Tajir Melintir, Ini Sumber Kekayaan Bani Mulia yang Tak Dituntut Nafkah oleh Lulu Tobing
-
Lagi-lagi, Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia Sidang Perdana Sudah Digelar
Terpopuler
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo