Matamata.com - Hasil sidang meditasi disepakati Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia, yakni pihak tergugat diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan. Setelah sidang selesai, Bani Maulana tak lagi wajib membayar nafkah tersebut.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," jelasnya.
Sementara hal-hal yang tak disepakati, tidak bisa disebutkan oleh Haerudi. Namun sesuatu itu menyangkut poin-poin perceraian itu sendiri.
"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," tuturnya.
Berdasarkan hasil mediasi juga, artis 43 tahun itu bersikeras ingin bercerai.
"Iya, tetap bercerai. Jadi sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian. Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudi dikantornya, Selasa (22/6/2021).
"Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," sambungnya.
Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 melalui e-court atau online.
Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Seperti diketahui, pernikahan Lulu Tobing dan Bani terbilang masih baru dan belum genap 2 tahun.
Berita Terkait
-
Lulu Tobing Pakai Kebaya Bali Dipuji Selangit: Wajah Nggak Berubah Sejak Sinetron Tersanjung!
-
PA Jakpus Tidak Menerima Perkara Cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia, Ini Alasannya
-
Tajir Melintir, Ini Sumber Kekayaan Bani Mulia yang Tak Dituntut Nafkah oleh Lulu Tobing
-
Lagi-lagi, Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia Sidang Perdana Sudah Digelar
-
Lulu Tobing Blak-blakan Akui Perokok, Sulit Berhenti Karena Hal Ini
Terpopuler
-
Prabowo: Penanganan Bencana di Sumatra Hasil Gotong Royong Semua Pihak
-
Ulama Aceh Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional di Tiga Provinsi Sumatera
-
PPN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season