Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Kasus narkoba yang menjerat musisi Anji tetap berjalan. Meski sudah mengantongi rekomendasi untuk direhabilitasi, bukan berarti proses hukum pemilik nama asli Erdian Aji Prahartanto itu berhenti.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.

"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo di kantornya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Anji Kantongi Rekomendasi Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Assessment

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. (Matamata.com/Evi Ariska)

"Sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan," ujarnya lagi.

Sementara Anji direhab, polisi akan terus melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

"Silahkan rekan rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo.

Baca Juga:
Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Anji Positif Pakai Ganja

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. (Matamata.com/Evi Ariska)

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:
Posting Foto Memeluk Anji, Wina Natalia: Saya Akan Terus Mendampingi!

Load More