Matamata.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil assessment Erdian Aji Prahartanto alias Anji. Diketahui mantan vokalis band Drive itu dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan assessment belum lama ini.
Diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, suami Wina Natalia itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assessment BNPP DKI Jakarta.
"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," kata Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilisnya, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:
Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Anji Positif Pakai Ganja
Hasil Anji sudah diterima dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat dihubungi terpisah. Kekinian, pihaknya tengah menyiapkan surat-surat mengacu pada rekomendasi rehabilitasi musisi 42 tahun tersebut.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," ungkap AKBP Ronaldo Maradona.
Proses hukum Anji dipastikan tetap berjalan meski sudah mengantongi rekomendasi rehabilitasi. "Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," imbuhnya.
Baca Juga:
Posting Foto Memeluk Anji, Wina Natalia: Saya Akan Terus Mendampingi!
Sebelumnya, Anji atau Erdian Aji Prihartanto dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment atau penilaian.
"Diketahui sebelumnya pihak keluarga ajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Harry lebih lanjut mengatakan, Anji di BNNP DKI Jakarta tak akan jalani pemeriksaan rambut dan urine, melainkan tes lain. Sebab hasil urine dan barang bukti yang disita sudah dianggap cukup.
Baca Juga:
Musisi Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Anji baru melakukan tes urine pada Senin (14/6/2021). Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja. Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Akui Jalan ke Bangkok Bersama Anji, Juliette Angela Minta Masalah itu tak Perlu Diperbesar: Murni Profesional
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar