Matamata.com - Anji atau Erdian Aji Prahartanto dijadwalkan akan menjalani beberapa program selama direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Hal itu diungkap oleh Carlamia Halusikoey, dokter yang merawat Anji di rumah sakit tersebut.
Carlamia mengatakan bahwa program yang ada RSKO terdiri dari beberapa macam. Nantinya, Anji akan dites dahulu sebelum mendapatkan program.
"Memang kami ada program ya jadi sebelum masuk ada detoksifikasi, melakukan assessment kira-kira berapa lama dia akan dirawat dan kan masuk program apa," kata Carlmia di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).
"Ada reguler, rata-rata menurut literasi itu biasanya 3 sampai 6 bulan. Ada program banyak yang akan dilakukan di dalam," ujarnya lagi.
Dalam beberapa program itu meliputi pemeriksaan rutin hingga aktivitas yang dijalani sehari-hari. Segala sesuatu dipersiapkan untuk si pasien sesuai kebutuhan.
"Setiap minggu ada visit dokter spesialis, dokter umum, ada konseling. Setiap pagi ada kegiatan spiritual, ada juga konseling keluarga mempersiapkan dia untuk kembali pada keluarga. Malam minggu ada aktivitas, boleh nyanyi, nonton film," katanya.
Saat ditanya program mana yang diikuti eks vokalis band Drive itu, pihak RSKO tak bisa mengungkap karena bersifat pribadi.
"Kami agak takut juga ini menyangkut konfidential," iujarnya.
Anji sebelumnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Akui Jalan ke Bangkok Bersama Anji, Juliette Angela Minta Masalah itu tak Perlu Diperbesar: Murni Profesional
-
Sexy Goath Ngaku Diintimidasi Kakak Anji Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan, Pengacara Bakal Proses Hukum
-
Dituding Selingkuh, Anji Manji Akhirnya Muncul: Situasinya Tidak Sederhana
-
Sexy Goath Tuding Anji Selingkuh dengan Istrinya, Umbar Bukti Tiket Pesawat dan Lingerie
-
Anji Dituding Selingkuh dengan Istri Orang, Ada Bukti Tiket Pesawat ke Bangkok dan Lingerie
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season