Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Atas kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon, aktor senior Mark Sungkar dituntut hukumun dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut untuk terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan penjara dan ditambah uang pengganti sebanyak Rp. 694.900.000," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang di kantornya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). "Terdakwa Mark Sungkar melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor," ujarnya lagi.

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Mark Sungkar dan tim kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli mendatang atas tuntutan tersebut.  Mark Sungkar maupun tim kuasa hukum menolak diwawancara usai sidang. Tim JPU juga menolak memberikan keterangan. 

Baca Juga:
Mark Sungkar Lagi Kurang Sehat, Besok Tetap Jalani Sidang Tuntutan

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

JPU dalam dakwaaannya menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Mark Sungkar Tanggapi Unggahan Zaskia Soal Keluarga Besar Terpapar Covid-19

Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, kondisinya naik turun selama berada di sana. 

Hingga akhirnya, Mark Sungkar dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim. Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Pasalnya pada 5 Mei 2021, permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim. 

Baca Juga:
Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda, Ini Penyebabnya

Load More