Matamata.com - Aktor Mark Sungkar divonis 1,5 tahun oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim membacakan tujuh poin. Putusan pertama Mark Sungkar dibebaskan dalam dakwaan primer.
"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Mark Sungkar Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambungnya.
Namun diputusan ke-3 Mark Sungkar dipastikan bersalah telah melakukan tindak korupsi dalam dakwaan subsider.
"Tiga menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," tuturnya.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Merasa Dizalimi!
Atas perbuatannya tersebut, aktor yang namanya sempat populer di tahun 80-an itu dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun.
"Empat menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan," beber Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Mark Sungkar juga dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp 694,4 juta. Namun Mark Sungkar tidak dimasukan ke dalam penjara melainkan menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
"Enam, menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Tujuh menyatakan terdakwa dalam tahanan kota," tutupnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mertua Irwansyah itu dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Baca Juga:
Aktor Senior Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelnya Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.
Hanya saja setelah acara berlangsung, sisa uangnya dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Berita Terkait
-
Beda Umur 45 Tahun, Mark Sungkar menikmati Kemudaan Istrinya
-
9 Artis yang Menikah dengan Jarak Usia Jauh, Rumah Tangga Bunga Zainal Sering Diomongin
-
9 Potret Terkini Santi Asokamala, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun
-
7 Artis Lebaran Bareng Mantan, Rachel Vennya dan Okin Pakai Seragam Keluarga
-
Ridho DA Resmi Menikah, Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertama
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas