Yohanes Endra | MataMata.com
Aburizal Bakrie dan Nia Ramadhani. (Kolase Suara/MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Aburizal Bakrie meminta putera dan menantunya, Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah setelah keduanya ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Aburizal, yang selama ini dikenal sebagai politikus dan konglomerat,  menyampaikan nasehatnya lewat mulut juru bicara keluarga, Lalu Mara Satriawangsa.

Ia mengatakan bahwa apa yang sedang dihadapi oleh Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani itu adalah cobaan.

Nia Ramadhani (mengenakan topi dan baju tahanan berwarna merah) mengenakan baju tahanan keluar dari Polres Jakpus untuk menjalani pengembangan. [Istimewa]

Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:
Perlakuan Polisi ke Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan, Ini Alasannya

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).

Nia Ramadhani (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

Baca Juga:
Viral Video Pesan Nia Ramadhani ke Putrinya, Aura Lesti Kejora Diomongin

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan. (Instagram/Lambe Turah)

Diwartakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Baca Juga:
Wendy Cagur Bantah Kabar Meninggal, Baju Tahanan Nia Ramadhani Disorot

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinilai melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dan menantu Aburizal Bakrie itu terancam sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (Liberty Jemadu)

Load More