Matamata.com - Gisella Anastasia alias Gisel, sebanyak lima kali disebut oleh pengacara tersangka penyebar video. Menanggapi hal itu, Michael Yukinobu De Fretes alias Nabu santai.
Nobu bahkan menganggap kabar yang dihembuskan oleh Roberto Sihotang selaku pengacara penyebar video syur, PP, sebuah dagelan.
"Nobu sih ketawa-tawa saja. Dia sudah tahu, Indonesia memang seperti itu, kan, suka ngarang-ngarang. Orang dagelan semua," kata kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Irwansyah sendiri mengaku sudah melakukan cek dan ricek terkait pernyataan Roberto. Hasilnya, perkataan yang dilontarkan tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Nah, itu, kan nggak ada itu. Mana mungkin ada orang mengaku udah melakukan," ujarnya.
"Nggak ada itu, ngarang dia, mana mungkin. Si Gisel dalam BAP saja nggak ada pengakuannya dia 'sudah melakukan lima kali kok'. Masak ngarang-ngarang di pengadilan," kata dia lagi.
Alih-alih mempersoalkan pernyataan Roberto ke jalur hukum, pihak Nobu menanggapi santai dan tetap mengacu pada fakta persidangan.
"Ya, kan, kita nggak bisa sembarang menuduh orang dalam kondisi negara ini sedang kacau pandemi. Kita juga takut ke mana-mana. Ke kantor polisi aja takut, takut polisinya bawa virus," ujar dia.
Sebelumnya, Roberto Sihotang mengaku kecewa atas vonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Sebab dia menilai PP hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Terlebih, ia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu.
Roberto juga mengungkap Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim. Katanya, ibu satu anak itu di muka sidang mengakui lebih dari 5 kali berhubungan badan dengan Nobu.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Diberitakan sebelumnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Berita Terkait
-
Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'
-
Cinta Brian Bongkar Ketulusan Hubungan dengan Gisella Anastasia: Saya Enggak Main-Main
-
Roy Marten Angkat Suara tentang Kedekatan Gisel dan Cinta Brian, Sosok Aktor Muda yang Kini Jadi Sorotan
-
Gisel dan Cinta Brian Kian Dekat, Terpampang Mesra Saat Kondangan Bersama: Warganet Heboh Soal Usia & Status Hubungan
-
Gisel & Gading Marten Adu Kemampuan Basket Bareng, Gempi Jadi Penyemangat di Tengah Lapangan
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season