Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jeff Smith diwakilkan kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusumah tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di persidangan selanjutnya. Pihaknya menilai fakta hukum sudah jelas.

"Saya kira fakta hukumnya sudah jelas. Pihak polisi sudah menjalankannya dengan profesional," kata Aldi Surya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Pihaknya juga tak keberatan dengan dua dakwaan  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aktor 23 tahun itu didakwa Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Kena Kasus Narkoba, Aisyah Aqilah Buka Suara soal Hubungan sama Jeff Smith

"Apabila saya ada keberatan dan sebagainya pasti tadi saya ajukan eksepsi. Cuma faktanya tidak ada kasus yang serampangan dan sebagainya. Semua sesuai dengan aturan," ujar Aldi.

Ada pula sidang selanjutnya digelar pada Rabu (28/7/2021) siang dengan agenda tuntutan.

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Langsung tuntutan. Jadi kan kami tadi langsung beruntun," imbuh Aldi.

Baca Juga:
Jeff Smith Ungkap Isi Hatinya Usai Terciduk Pakai Ganja

Sebelumnya, Jeff Smith menjalani sidang perdana  kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Sidang digelar secara beruntun tiga agenda sekaligus.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ditutup pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa.

Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Baca Juga:
Polisi Dalami Motif Jeff Smith Simpan Buku Bacaan Ganja

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

Jeff Smith [Instagram]

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.

Load More