Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Sudah ajukan pledoi atau pembelaannya, Vicky Prasetyo berharap bebas.

"Kita optimis aja (bebas) harus," kata Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (Matamata.com/Yuliani)

Bahkan, suami Kalina Oktarani itu sudah memiliki nazar jika bisa bebas dari tuntutan penjara. Ia mengaku berniat mengumrohkan istri dan kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Ayah Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Begini Kondisi Anggota Keluarganya

"Ya pengin sih umroh istri aku sama kuasa hukum aku, doain. Bentuk dedikasi aku berterimakasih sama kuasa hukum aku istri aku lah, juga pengin ibadah sambil liburan," jelas Vicky.

Vicky mengaku hal itu menjadi nazarnya kelak. Ia pun berharap pandemi lekas berakhir agar nazarnya bisa terlaksana.

Vicky Prasetyo. (MataMata.com/Yuliani)

"Insyaallah kalau udah selesai semua kalau pandemi berakhir juga," sambungnya.

Baca Juga:
Ayah Vicky Prasetyo Dirawat di ICU, Kondisinya Memburuk

Presenter sekaligus komedian itu mengaku akan membalas kebaikan para orang-orang yang berdedikasi untuknya. Namun, terlepas apapun nanti putusan hakim kelak, Vicky mengaku sudah menganggap kuasa hukumnya seperti keluarga.

"Jadi beliau semua yg ada dedikasi pastilah saya (nazarin) terlepas nanti keputusannya apa bagi saya mereka udah kayak keluarga," pungkasnya.

Angel Lelga (MataMata.com/Herwanto)

Diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Suami Kalina Oktarani itu pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara. 

Baca Juga:
Ayah Vicky Prasetyo Masuk Rumah Sakit: Hal yang Paling Menyedihkan

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kamis (1/7/2021) kemarin, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Usai sidang pembacaan pledoi hari ini, sidang selanjutnya beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan tersebut akan digelar 26 Agustus mendatang.

Baca Juga:
Angel Lelga Meradang Usai Dituding Vicky Prasetyo Tak Punya Kerjaan

Load More