Yohanes Endra | MataMata.com
Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE naik dari penyelidikan ke penyidikan 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan kabar tersebut secara langsung di kantornya, Kamis (5/8/2021). 

Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Aziz. 

Baca Juga:
Begini Pesan Nikita Mirzani saat Tinggalkan Dinar Candy di Kantor Polisi

"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya. 

Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan. 

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut. 

Baca Juga:
Polisi Ciduk Dinar Candy usai Aksi Pakai Bikini, Temukan Barang Bukti Ini

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021). 

Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun. 

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya. 

Baca Juga:
Rekam Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Terjun ke Jalan, Adik Diperiksa Polisi

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada. 

Load More