Matamata.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Menhan merespons pertanyaan anggota legislatif mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ujar Sjafrie di hadapan anggota Komisi I DPR RI.
Sjafrie memastikan bahwa pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menindak serta menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Sebagai bukti ketegasan institusi, ia menyinggung bahwa peradilan militer bahkan pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada perwira tinggi.
"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Menhan juga menggarisbawahi integritas serta penguatan struktur hukum militer saat ini yang semakin terintegrasi dengan lembaga peradilan tertinggi negara.
"Jadi, ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada Oditurat Militer di Kejaksaan Agung dan Kamar Militer di Mahkamah Agung," tambah Sjafrie.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Empat oknum prajurit TNI telah diseret ke meja hijau sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
Menhan RI dan Jepang Tandatangani Kontrak Kerja Sama Pertahanan di Jakarta
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kumpulkan Panglima TNI dan Deretan Purnawirawan, Bahas Dukungan Program Pemerintah
Terpopuler
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
-
Perpisahan Sekolah SMP At-Taqwa Jakarta Pusat di Cipanas, Berlangsung Meriah dan Sukses
Terkini
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
-
Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di Bengkulu Capai Rp149,56 Miliar, Mukomuko Tercepat
-
Megawati dan Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah bagi Indonesia