Matamata.com - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan komitmen Indonesia untuk keluar dari ketergantungan impor pangan. Langkah ini ditempuh melalui peningkatan produksi dalam negeri sebagai strategi memperkuat swasembada pangan nasional.
Sudaryono menyatakan, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menghentikan impor komoditas utama seperti beras, jagung, dan gula. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi ketergantungan pada impor komoditas pangan lainnya secara bertahap.
"Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada impor pangan. Atas arahan Presiden Prabowo, kita berkomitmen menghentikan impor beras, jagung, gula, dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap impor komoditas pangan lainnya," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalimantan Barat di Pontianak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI ini menilai, penghentian impor komoditas pangan tidak hanya memperkuat swasembada nasional, tetapi juga menjadi insting utama dalam meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
"Yang terpenting, petani Indonesia harus semakin sejahtera. Petani tidak boleh lagi hidup susah. Petani padi, jagung, sawit, kopi, karet, hingga komoditas lainnya harus mendapatkan keuntungan dari hasil usahanya," tegasnya.
Sudaryono memastikan bahwa HKTI akan mengambil peran strategis sebagai mitra pemerintah untuk mengawal sektor pertanian dari hulu ke hilir. Menurutnya, pemerintah berkomitmen hadir langsung dalam menjamin ketersediaan pupuk, menggenjot produksi, dan menjaga harga panen agar tetap menguntungkan petani.
Saat ini, sejumlah komoditas pangan di Indonesia diklaim telah mencapai status swasembada dan mengalami surplus. Komoditas tersebut meliputi beras, gula konsumsi, cabai besar, cabai rawit, jagung, minyak goreng, daging ayam, telur ayam, dan bawang merah.
Dalam kesempatan yang sama, Wamentan memberikan perhatian khusus kepada para petani kelapa sawit di Kalimantan Barat. Ia memperingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Harga TBS tidak boleh dibeli di bawah ketentuan pemerintah. Saat harga CPO (crude palm oil) dunia sedang baik, petani juga harus menikmati hasilnya. Harga yang ditetapkan pemerintah daerah merupakan hasil kesepakatan bersama dan wajib dipatuhi," tegas Sudaryono.
Guna memastikan perlindungan ini berjalan efektif, Kementan membuka ruang komunikasi dan aduan langsung bagi para petani untuk melaporkan kendala di lapangan, mulai dari masalah irigasi, distribusi pupuk, hingga penyediaan benih.
Sudaryono optimistis, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, HKTI, dan seluruh pelaku pertanian akan mempercepat kemandirian pangan nasional.
"Kita ingin apa yang dikonsumsi masyarakat diproduksi oleh petani kita sendiri. Dengan begitu, Indonesia semakin kuat, petani semakin makmur, dan ketahanan pangan nasional semakin kokoh," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua
-
Mentan Amran Sulaiman Kumpulkan Rektor Indonesia Timur, Garap Inovasi Pertanian
-
Presiden Prabowo Ingin Rutin Bertemu Rektor Tiap Bulan, Serap Masukan untuk Hadapi Tantangan Global
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
Menhut Raja Juli Antoni Luncurkan Nature Finance untuk Konservasi Taman Nasional
Terpopuler
-
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Prosedur dan Privasi saat Penangkapan
-
Bulog Tegaskan Penyerapan Gabah Petani Tetap Berlanjut Sepanjang Tahun
-
Wamentan Sudaryono: Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Pangan demi Swasembada
-
Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua
-
Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung
Terkini
-
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Prosedur dan Privasi saat Penangkapan
-
Bulog Tegaskan Penyerapan Gabah Petani Tetap Berlanjut Sepanjang Tahun
-
Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua
-
Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung
-
Prabowo Targetkan Pangkas Jumlah BUMN Jadi 250 Perusahaan dalam Dua Tahun