Matamata.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 ini belum mencakup layanan roda empat atau taksi online.
Dudy menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojol roda dua karena subsektor ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah tersebut belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau kendaraan roda empat. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kewenangan pengawasan.
Di wilayah Jabodetabek, pengaturan roda empat berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan. Sementara untuk daerah lain, regulasinya diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing.
Kendati demikian, Dudy mengungkapkan adanya usulan dari pihak operator aplikator agar pengaturan komisi kendaraan roda empat turut dipusatkan di pemerintah pusat demi keseragaman tarif di seluruh Indonesia.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya regulasi roda empat itu dipusatkan saja. Tetapi kita harus bicara dengan stakeholder terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.
Ia menegaskan, pemerintah memilih tetap fokus pada layanan roda dua sebagai langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen ini dipastikan langsung berlaku tanpa melalui tahap uji coba. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan penyesuaian komisi ini saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 May 2026 lalu, sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca Juga
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, saat itu.
Kepala Negara menekankan bahwa langkah ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras di jalanan, mengingat skema pembagian hasil yang lama dinilai belum memberikan keadilan bagi mitra pengemudi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Wamentan Sudaryono: Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Pangan demi Swasembada
-
Presiden Prabowo Ingin Rutin Bertemu Rektor Tiap Bulan, Serap Masukan untuk Hadapi Tantangan Global
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
Menhut Raja Juli Antoni Luncurkan Nature Finance untuk Konservasi Taman Nasional
-
Presiden Prabowo di Penas KTNA XVII Gorontalo: Petani dan Nelayan Tulang Punggung RI
Terpopuler
-
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Prosedur dan Privasi saat Penangkapan
-
Bulog Tegaskan Penyerapan Gabah Petani Tetap Berlanjut Sepanjang Tahun
-
Wamentan Sudaryono: Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Pangan demi Swasembada
-
Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua
-
Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung
Terkini
-
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Prosedur dan Privasi saat Penangkapan
-
Bulog Tegaskan Penyerapan Gabah Petani Tetap Berlanjut Sepanjang Tahun
-
Wamentan Sudaryono: Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Pangan demi Swasembada
-
Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung
-
Prabowo Targetkan Pangkas Jumlah BUMN Jadi 250 Perusahaan dalam Dua Tahun