Elara | MataMata.com
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membeberkan dugaan pelanggaran prosedur dan privasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat menangkap dan menggeledah kediamannya. Hal tersebut disampaikan Roy menjelang sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menilai tindakan aparat pada Jumat (19/6) lalu telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, melanggar hak asasi manusia, dan melanggar hukum," ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.

Roy mengungkapkan bahwa proses penangkapan paksa tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, penyidik sama sekali tidak meminta izin kepada pengurus RT dan RW setempat.

Selain itu, Roy menyayangkan tindakan penyidik yang langsung masuk ke ruang pribadi tanpa izin, hingga membuat istrinya terkejut.

"Para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang benar-benar tidak sopan," tutur Roy. Ia menambahkan, beberapa penyidik saat itu mengenakan penutup wajah, di antaranya seorang perwira berpangkat Iptu berinisial R dan seorang penyidik berinisial A.

Tak hanya pelanggaran privasi, Roy juga mengaku sempat dilarang melakukan aktivitas dasar selama proses tersebut.

"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja tidak boleh, cuci muka hampir tidak boleh. Untung di bawah ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejagung dan Kejati DKI Jakarta. Gugatan ini fokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. (Antara)

Load More