Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Dinar Candy masih merasa tertekan usai menjalani pemeriksaan polisi. Hal itu terkait kehebohannya berbikini di jalan hingga berujung pada status tersangka.

Pulang dari kantor polisi pada Jumat (6/8/2021), Dinar Candy memilih menepi ke suatu tempat. Tujuannya guna menenangkan diri dari kasus yang dibuat perempuan 28 tahun tersebut.

Dinar Candy dan kuasa hukumnya [MataMata.com/Evi Ariska]

"Habis pemeriksaan gitu, ya stres. Diam di suatu tempat gitu, tapi makin stres," kata Dinar Candy saat menggelar jumpa pers di kawasan Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Tahu Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Langsung Jatuh Sakit

Perasaan stres sampai membuat Dinar Candy sesak napas. Bahkan lebih lanjut, perempuan seksi ini tak napsu makan.

"Aku tertekan, sesak, nggak bisa napas gitu. Aku juga nggak makan nasi dan hanya buah aja," ujarnya.

Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

Dinar Candy memaklumi dampak yang timbul dari tubuhnya. Sebab kasus ini benar-benar mengguncang pikiran dan hatinya.

Baca Juga:
Dinar Candy Minta Maaf Berbikini di Pinggir Jalan: Saya Sangat Menyesal!

"Mungkin masih syok aja, karena nggak pernah bersangkutan hukum kayak gini," kata Dinar Candy.

Perempuan bernama asli Dinar Miswari ini mengakui kesalahannya. Ia tak berpikir panjang bahwa apa yang dilakukan akan berbuntut pada penetapan status tersangka di kasus pornografi.

"Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya. Semoga masyarakat maafin Dinar,” harapnya.

Baca Juga:
Tak Ditahan, Kapan Dinar Candy Mulai Wajib Lapor?

Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)

Masalah ini berawal saat Dinar Candy mengunggah foto maupun video berbikini di jalan pada Rabu (5/8/2021). Aksi ini sebagai protes sang DJ terhadap PPKM yang diperpanjang.

Namun tak lama setelahnya, ia pun diciduk polisi dan menjalani sejumlah pemeriksaan. Beruntung, Dinar Candy tak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

Baca Juga:
Kasus Dinar Candy Pakai Bikini, Komnas Perempuan Sebut Diskriminasi

Load More