Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jeff Smith dituntut hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

Pemilik nama asli Mark Jeffrey Smith itu dinyatakan berasalah telah menggunakan narkoba jenis ganja terhadap dirinya sendiri. Sidang tuntutan ini disaksikan oleh ibu Jeff Smith, Areistiani serta Aisyah Aqilah dan ibunya.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu,menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagaimana  yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Baca Juga:
Di Penjara Jeff Smith Jadi Berewokan, Aisyah Aqilah: Gemes aja Gitu!

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Kedua tuntutan tersebut merupakan hukuman alternatif dipotong masa tahanan Jeff Smith. Nantinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan memutuskan apakah kekasih Aisyah Aqilah itu akan direhabilitasi atau dipenjara.

Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga:
Sidang Narkoba Jeff Smith Kembali Ditunda, Kenapa?

Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

Baca Juga:
Aisyah Aqilah Deg-degan Hadiri Sidang Narkoba Jeff Smith

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat,  19 April 2021.

Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.

Load More