Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Celine Evangelista, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny (YouTube/Trans7 Official)

Matamata.com - Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang vonis atas kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga pada Kamis (26/8/2021).

Jelang sidang yang harus dihadapi Vicky Prasetyo, rekan-rekannya di acara talkshow pun memberinya dukungan.

"Kita mohon doa besok sidang terakhir Vicky Prasetyo dalam kasusnya dan besok itu materinya vonis," ungkap Ramzi dikutip dari Kopi Viral yang tayang Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Kalina Oktarani Keguguran, Vicky Prasetyo: Selamat Jalan Anakku Sayang

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (Matamata.com/Yuliani)

Indra Herlambang pun mendoakan yang terbaik untuk Vicky Prasetyo. Begitu pula dengan Celine Evangelista yang mengaku sedih akan sidang yang harus dihadapi rekannya itu.

"Apapun keputusannya kita tunggu lo di sini Vick, huhu sedih," ujar Celine Evangelista sembari menepuk pundak Vicky.

Sementara itu, Vicky Prasetyo tampak diam dan menunduk saja. Ia pasrah pada vonis yang akan diberi hakim padanya besok.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Ungkap Kondisi Kalina Oktarani usai Alami Pendarahan

Celine Evangelista dan Vicky Prasetyo (YouTube/Trans7 Official)

"Ya nggak apa-apa, semua kan rangkaian hukum sudah terjadi, jadi mau nggak mau besok kita harus duduk mendengar putusannya hakim," tutur Vicky Prasetyo.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

Baca Juga:
Maria Ozawa Ajak Vicky Prasetyo Main ke Bali, Kalina Langsung Ngegas!

Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Atas kasus ini, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.

Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara.

Load More