Matamata.com - Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara dalam sidang pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.
Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.
Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir akan vonis hakim.
"Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
Terpopuler
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Menteri LH Dorong PSEL Palembang Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
-
The Popstival Vol. 2 Hidupkan Kembali Euforia Festival di Depok yang Lama Dirindukan
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo