Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Matamata.com - Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara dalam sidang pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.
Baca Juga:
Ibunda Syok Vicky Prasetyo Divonis Penjara: Anak Saya Nggak Bersalah
Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.
Baca Juga:
Kalina Oktarani Ketakutan Jelang Sidang Vonis Vicky Prasetyo
Terkini
- Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
- Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
- Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis
- Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tegas Tak Mau Ikut Campur Urusan Suami
- Momen Haru Tamara Tyasmara di Makam Dante: Menangis dan Berdoa untuk Dante
Berita Terkait
-
Pamer Video di Balik Layar Ngonteni Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar Dibilang Kelakuannya Mirip Vicky Prasetyo
-
Kerap Gagal Berumah Tangga, Kalina Ocktaranny Ogah Publikasi Pacar Baru
-
Gagal Jadi Anggota DPR, Kini Vicky Prasetyo Dituding Nipu Miliaran Rupiah
-
Vicky Prasetyo Ikut Terbebani dengan Jumlah Suara Dede Sunandar: Sedih Beneran Lho
-
Perolehan Suara Unggul Jauh dari Vicky Prasetyo, Bedu Ungkap Modal Nyaleg: Cuma Dengkul sama Otak