Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Lulu Tobing (Instagram/@lutob)

Matamata.com - Gugatan cerai artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah menggelar sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan secara online.

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing (MataMata.com/Ismail)

Dalam sidang tersebut, Jajat memastikan pihak tergugat maupun penggugat tidak hadir dalam sidang karena digelar secara online.

Baca Juga:
Pernikahan Singkat Tak Ada 2 Tahun, Ternyata Ini Alasan Lulu Tobing Cerai

"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," sambungnya.

Hakim menolak gugatan karena dalil Lulu Tobing tidak bisa mengajukan bukti secara akurat. 

Lulu Tobing dan Bani Mulia [Instagram]

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," bebernya.

Baca Juga:
Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Lulu Tobing Rp 50 Juta Selama Proses Cerai

Sayang, lelaki berdarah Sunda itu tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang membuat gugatan Lulu Tobing ditolak.

"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," katanya.

Potret Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia (Instagram/@banimmulia)

Sebelumnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Baca Juga:
Lulu Tobing Tak Hadiri Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Pilih Bungkam

Load More