Matamata.com - Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah divonis cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam putusan itu, hakim juga memberikan hak harta gono-gini kepada Tyas Mirasih.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.
"(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata Bernard.
Menurut Bernard, pemberian harta gono-gini juga sudah berdasarkan kesepakatan Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih.
"Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," imbuhnya.
Disinggung soal harta apa yang diberikan oleh Raiden Soedjono, Bernard enggan untuk memberitahukan secara rinci. Menurutnya, hal itu merupakan privasi dari kliennya dengan Tyas Mirasih.
"Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah empat tahun menikah, Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Agenda persidangan pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Pengadilan menyimpulkan keduanya sudah tidak mau memperbaiki rumah tangganya. (Muhammad Anzar Anas)
Tag
Berita Terkait
-
Hampir Menikah di Rumah Sakit, Tyas Mirasih Ungkap Permintaan Sang Ibunda Sebelum Meninggal
-
Tyas Mirasih Diberi Uang oleh Nagita Slavina untuk Pengobatan Sang Bunda di Rumah Sakit, Ini Respons Raffi Ahmad
-
Nangis Haru, Kebaikan Nagita-Raffi Diungkap Tyas Mirasih: Makasih Banget
-
Kabar Duka, Aktor Sopyan Dado Meninggal Dunia, Tyas Mirasih: Bapak Udah Nggak Sakit Lagi Ya
-
Yakin Cintanya Bakal Abadi, Tyas Mirasih Tak Bikin Perjanjian Pra Nikah dengan Tengku Tezi
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season