Yohanes Endra | MataMata.com
Potret Mesra Tyas Mirasih dan Suami (Instagram/@tyasmirasih)

Matamata.com - Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah divonis cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam putusan itu, hakim juga memberikan hak harta gono-gini kepada Tyas Mirasih.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.

 Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/@tyasmirasih)

"(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata Bernard.

Baca Juga:
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Cerai

Menurut Bernard, pemberian harta gono-gini  juga sudah berdasarkan kesepakatan Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih.

"Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," imbuhnya.

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/@tyasmirasih)

Disinggung soal harta apa yang diberikan oleh Raiden Soedjono, Bernard enggan untuk memberitahukan secara rinci. Menurutnya, hal itu merupakan privasi dari kliennya dengan Tyas Mirasih.

Baca Juga:
Suami Tyas Mirasih Bawa 2 Saksi ke Pengadilan, Ada Sosok Terdekat!

"Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah empat tahun menikah, Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.

 Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/@tyasmirasih)

Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Agenda persidangan pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga:
Gagal Mediasi, Sidang Cerai Tyas Mirasih Berlanjut pada Keterangan Saksi

Pengadilan menyimpulkan keduanya sudah tidak mau memperbaiki rumah tangganya. (Muhammad Anzar Anas)

Load More