Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Rizky Billar. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Rizky Billar diam-diam melaporkan haters yang disebut menghina dirinya. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu.

"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik mellalui media elektronik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Potret Rumah Rizky Billar (YouTube/Rizky Billar) 

Adapun haters yang dilaporkan berupa akun Instagram. Namun, akun tersebut telah non aktif saat ini.

Baca Juga:
Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, Disuruh Minta Pendapat MUI

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.

Rizky Billar (Instagram.com)

Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum haters tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.

"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun ig tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini  pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," beber Yusri Yunus.

Baca Juga:
Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituntut Minta Maaf jika Tak Ingin Dilaporkan

Tak menjelaskan detail pencemaran ke Rizky Billar, kepolisian hanya menyebut suami Lesti Kejora itu tak terima telah dihina. Oleh karena itu, akun haters tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Matamata.com/Ismail)

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Baca Juga:
Iis Dahlia Akui Tahu Soal Kehamilan Lesti Kejora: Dedek Udah Cerita Semua

"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.

Load More