Matamata.com - Namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan CPNS yang diduga dilakukan sang istri, suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar mengaku kaget. Pasalnya, menantu Nia Daniaty ini mengaku tak tahu rekeningnya dipakai sebagai penyaluran dana para korban.
"Saya kaget juga awalnya," kata Rafly N Tilaar usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
"Jadi Rafly tidak tahu masalah ini. Tidak tahu menahu (rekeningnya dipakai), karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dan semua rekening," kata Susanti Agustin, kuasa hukum Rafly N Tilaar dan Olivia Nathania.
Baca Juga:
Polisi Bakal Segera Lakukan Gelar Perkara Terkait Kasus Putri Nia Daniaty
Saat itu, Rafly N Tilaar disebut sedang dinas sebagai pegawai di Ditjenpas. Oleh karena itu, ia tak tahu soal rekeningnya selama itu.
"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah langsung dinas," ujar Susanti Agustin menjelaskan.
Soal komunikasi antar suami istri selama ini, Rafly N Tilaar enggan menjelaskannya. Menantu Nia Daniaty itu menyebut sejauh ini hanya berkomunikasi untuk masalah yang saat ini sedang dihadapi.
Baca Juga:
Putri Nia Daniaty Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi: Belum Siap Mental
"Masih (komunikasi). Ya, sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang apa adanya seperti ini," ucap Rafly N Tilaar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. Ia menyebut rekening Rafly N Tilaar juga dipakai untuk mentransfer dana CPNS dari sebagian korban.
Baca Juga:
Olivia Sedih Dikaitkan Kasus Penipuan: Nia Daniaty Stres, Suami Jatuh Sakit
Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafli N Tilaar dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Olivia Nathania masih diperiksa di Polda Metro Jaya saat berita ini diunggah.
Berita Terkait
-
Mohon Doa, Betharia Sonata Kena Stroke Kini Dirawat di RS
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Farhat Abbas Bocorkan Pacar Bule Nia Daniaty, Malah Disebut Cemburu: Masih Cinta Kelihatan Banget
-
Demi Sang Anak Kuliah di AS, Nia Daniaty Rela Jual Aset
-
Farhat Abbas Rela Terbang ke Amerika Susul Nia Daniaty: Mau Rujuk?
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat