Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Usai diperiksa polisi sebagai tersangka, selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang asisten, Maulida Khairunnia kembali bungkam. Pemeriksaan itu berlangsung selama empat jam.

Ketiganya langsung menuju mobil usai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ibu dua anak itu sempat mengucapkan sepatah kata sembari menuju ke mobil. Ia hanya meminta doa tanpa menjelaskan pemeriksaan hari ini.

Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

"Doain aja ya kak, doain Rachel, makasih ya," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Rachel Vennya Tiba di Polda, Minta Doa Jelang Diperiksa Jadi Tersangka

Pantauan MataMata.com, suasana cukup tak terkendali lantaran tiga tersangka kasus dugaan kabur karantina itu bungkam. Padahal Rachel Vennya sempat meminta awak media untuk bersabar mewawancarainya setelah pemeriksaan selesai.

SEbagai informasi, Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media.

Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Rachel Vennya Perdana Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.

Baca Juga:
Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Geram Gegara Hal Ini

Load More