Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnia segera disidangkan.

Ketiganya akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. Dia bilang, rencananya sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Heboh Cewek Mirip Vanessa Angel, Rachel Vennya Bakal Nikahi Salim Nauderer?

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," kata Arief ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021).

"Nanti setelah solat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata, kemungkinan besar setelah solat Jumat," ujarnya menegaskan.

Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari. Sehingga, kemungkinan saksi juga akan dihadirkan langsung di sidang perdana.

Baca Juga:
Rachel Vennya Ajak Salim Nauderer ke Makam Ayah: Izin Mau Nikah?

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," katanya.

"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujarnya lagi.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Baca Juga:
Aktif Main Instagram Lagi, Rachel Vennya Panen Sindiran Pedas!

Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Instagram/@rachelvennya)

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga:
Tubuh Kurus Rachel Vennya saat Rayakan Ultah Anak Bikin Cemas

Load More