Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

Matamata.com - Kabar meninggalnya Laura Anna sangat mengejutkan publik. Bukan tanpa sebab, Laura Anna meninggal dunia ketika susah payah berjuang mencari keadilan terhadap kasus kecelakaan yang disebabkan Gaga Muhammad hingga membuatnya lumpuh.

Terkini, Jaksa Handri Dwi Z yang menangani kasus Laura Anna ikut menyampaikan belasungkawa. Di saat bersamaan ia menegaskan proses hukum perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap berjalan.

Nikita Mirzani dan Laura Anna akhirnya bertemu. (Instagram/@edlnlaura)

"Barusan saya dapat kabar juga dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun, semoga husnul khatimah," kata Handri Dwi Z saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Adhisty Zara Berduka untuk Laura Anna, Ucapannya Tuai Sorotan

"Perkara tetap berlanjut," katanya menandaskan.

Handri Dwi Z mengatakan bahwa, meski Laura Anna telah tiada, gugatannya yang telah masuk dalam proses persidangan tetap berjalan. Meninggalnya Laura tak akan menghentikan perkara kasus kecelakaan lalu lintas hingga mendapat putusan dari majelis hakim nantinya.

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

"Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan. Sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan Pengadilan," ucap Handri.

Baca Juga:
Baru Tadi Malam Bertemu Laura Anna, Denny Sumargo Ungkap Obrolan Terakhir

Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada hari ini, Rabu (15/12/2021) di rumah sakit. Dia sebelumnya memang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan. 

Laura Anna meninggal dunia di tengah perjuangannya mencari keadilan atas kasus kecelakaan yang dialami bersama sang mantan pacar, Gaga Muhammad pada 2019. 

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

Gaga Muhammad yang menyetir mobil saat kecelakaan kini berstatus sebagai terdakwa. Ketika kecelakaan terjadi, Gaga Muhammad dalam pengaruh alkohol. 

Baca Juga:
Sebelum Wafat, Laura Anna Curhat Sakit Asam Lambung dan Sesak Napas

Saat ini Gaga Muhammad di tahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur. Dia ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kekasihnya saat itu, Edelenyi Laura Anna  lumpuh, pada Desember 2019.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mantan kekasih Awkarin itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta.

Baca Juga:
Laura Anna Meninggal Dunia, Reza Arap Menyesal Tak Penuhi Sebuah Janjinya

Load More