Yohanes Endra | MataMata.com
Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4,5 tahun penjara pada Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Hal itu dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," ujar salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutan.

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Gaga Muhammad juga dijatuhi denda Rp 10 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, diganti kurungan dua bulan.

Baca Juga:
Sahabat Laura Anna Tunjukkan Bukti yang Memberatkan Gaga Muhammad?

Lebih lanjut, JPU menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga Muhammad. Mulai dari perbuatan Gaga yang berimbas ke kelumpuhan Laura Anna.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ujar JPU.

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

JPU juga menyoroti kondisi Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi sebagai alasan pemberat lain. Ditambah pula, Gaga tidak pernah memberikan biaya perawatan bagi Laura.

Baca Juga:
Viral Lagi! Omongan Gaga Muhammad soal Solusi saat Marah Tuai Gunjingan

Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," kata JPU.

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Menyikapi tuntutan JPU, Gaga Muhammad lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga:
Gaga Muhammad Anggap Kecelakaan dengan Laura Anna Musibah

"Kami minta waktu satu minggu," ucap Fahmi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Video Gaga Muhammad saat Mabuk Viral Lagi, Sikapnya Disindir Norak

Load More