Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Medina Zein (Instagram/medinazein)

Matamata.com - Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Hal ini disampaikan kuasa hukum Icha, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Medina Zein (Instagram/@medinazein)

Ramzy mengatakan bahwa dia telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga:
Dituding Laporkan Marissya Icha ke Polisi, Medina Zein: Fitnah!

Menurut Ramzy, Medina Zein akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) mendatang.

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," katanya.

Emma Waroka (kanan) dan Marissya Icha, usai melaporkan Tiara Marleen dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Perseteruan mereka berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.

Baca Juga:
Niat Belikan Gala Rumah Rp3 M Ditolak Keluarga, Medina Zein Kecewa?

Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Marissya Icha. (MataMata.com/Adiyoga P)

Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.

Baca Juga:
Medina Zein Mengaku Dianiaya Marissya Icha: Memar di Pelipis

Load More