Matamata.com - Melalui meeting virtual, Selasa (11/1/2022) pagi, Marissya Icha telah berdialog dengan perwakilan dari Kemeterian Sosial (Kemensos). Hasilnya, donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa diwujudkan.
"Setelah tadi klarifikasi, disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear. Bisa direalisasikan," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha saat menggelar konfrensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Marissya Icha menjelaskan telah memberi klarifikasi ke pihak Kemensos seputar donasi untuk Gala Sky. Mulai dari tujuan dan cara pengumpulan dana, siapa saja yang mendonasi, rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan, serta targetnya.
Baca Juga:
Kepo tapi Sopan, Begini Cara Susi Pudjiastuti Soroti Donasi Rumah Gala Sky
"Alhamdulillah saya bisa menjelaskan semua dan saya juga memberikan bukti-bukti pemanfaatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)," ujar Marissya Icha.
Marissya Icha itu juga menegaskan bahwa kabar ditariknya donasi rumah untuk Gala Sky tidak benar. Bisa menjelaskan semua permasalahan disertai bukti, membuat donasi di Yayasan Bisa Bersama Gala yang digagas Marissya Icha tak dapat dipidanakan dan bisa diwujudkan.
"Dan kabar yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar. Kami sudah clear dan bisa diwujudkan (rumah untuk Gala)," tutur sahabat Vanessa Angel ini.
Baca Juga:
Rumah Gala Sky Hasil Donasi Terancam Disita Negara, Imbas Laporan Doddy?
Sebelumnya, pertemuan Marissya Icha ke Kemensos (Kementerian Sosial) diagendakan secara langsung di kantor Kemensos Selasa (11/1/2022) pagi tadi. Namun, pihak Kemensos mengubah jadwal pertemuan menjadi virtual.
Permasalahan ini berawal saat salah satu kakek Gala, Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.
Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB. Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Baca Juga:
Dipermasalahkan Doddy, Donasi Rumah Gala Diminta Dikembalikan ke Negara
Berita Terkait
-
Unggah Foto dengan Anak Stevie Agnecya, Marissya Icha Disebut Caper: Ngeri Banget
-
Koar-koar Soal Sakit Stevie Agnecya, Marissya Icha Dirujak Warganet: Si Paling Nongol
-
Marissya Icha Larang Netizen Bahas Isu Stevie Agnecya Meninggal karena Santet, Malah Dikecam: Gak Usah Pakai Statement Gitu
-
Dituduh Gagal Masuk Seanayan, Marissya Icha Kasih Reaksi
-
Dapat Suara Kecil Saat Nyaleg, Marissya Icha Gak Terima Hingga Sindir Pedas
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua