Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)

Matamata.com - Satu lagi artis tersandung kasus narkoba di awal tahun 2022. Adalah aktor Randa Septian yang baru saja terciduk menggunakan barang haram.

Randa Septian diciduk Polresta Denpansar, Bali karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tak sendiri, Randa Septian ditangkap bersama salah satu temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Randa Septian [Instagram]

Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narjoba yang menjerat Randa Septiawan.

Baca Juga:
Dorce Gamalama Makin Dihujat usai Sentil Kyai

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Randa Septian [Instagram]

Saat menangkap Randa Septian, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

Baca Juga:
6 Idol K-Pop yang pernah tinggal di Indonesia, Joo Menetap di Cilegon

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Baca Juga:
Ucapan Gus Miftah yang Diprotes Dorce Gamalama, Seret Aprilio Manganang

Sementara itu, Randa Septian dan Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aktor tampan ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. 

Tertangkapnya Randa Septian menambah panjang daftar artis narkoba di awal tahun 2022. Sebelumnya sudah ada Fico Fachriza, Ardito Pramono, hingga Jeff Smith yang diamankan karena kasus serupa.

Baca Juga:
Punya Babysitter tapi Lesti Kejora Asuh Baby L Sendiri, Ini Reaksi Suami

Load More