Yohanes Endra | MataMata.com
Ashanty. (Instagram/ashanty_ash)

Matamata.com - Mantan rekan kerja Ashanty dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Ashanty.

"Alhamdulillah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," ujar Ashanty, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ashanty di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022), (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Penetapan status tersangka terhadap Martin Pratiwi membuat Ashanty lega. Mengingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan sudah terjalan cukup lama.

Baca Juga:
Krisdayanti Usil ke Ashanty di Acara Baby Shower Aurel Hermansyah, Momennya Bikin Gemas!

"Kami jadi lebih tenang ya sekarang," kata Ashanty.

Sebagai pengingat, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Ashanty ketika itu tak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.

Martin Pratiwi saat menjalani sidang kasus wanprestasi dengan tertuduh Ashanty di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11/2019). [Anang Firmansyah/Suara.com]

"Awalnya kan dari yang saya digugat perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya dia cabut gugatannya," ujar Ashanty.

Baca Juga:
Ashanty Ingin Jodohkan Arsy Hermansyah dengan King Faaz, Ini Reaksi Anang Hermansyah

"Terus dia laporkan lagi saya di Purwokerto. Kebetulan kan dia tinggal di Purwokerto. Alhamdulillah kami di Purwokerto juga menang, tidak terbukti bersalah," katanya melanjutkan.

Ashanty. (Instagram/@ashanty_ash)

Sempat diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Martin Pratiwi menolak hadir. Sehingga Ashanty terpaksa mengambil jalur hukum. "Kalau didiamkan terus menerus kan, saya punya keluarga ya," tutur Ashanty.

Dalam laporan Ashanty saat itu, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Ashanty Ingin Jodohkan Arsy Hermansyah dengan King Faaz Anak Fairuz A Rafiq?

Load More