Matamata.com - Upaya Gaga Muhammad untuk mendapatkan keringanan hukuman telah resmi dilakukan. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, baru saja mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).
"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Pihak Gaga Muhammad masih tidak puas dengan hukuman tersebut hingga mengajukan banding.
Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.
Selanjutnya, Fahmi juga menganggap bahwa Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.
"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.
Poin lainnya soal Gaga Muhammad dihukum berat akibat membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.
"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.
Fahmi juga menepis anggapan bahwa Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.
"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.
Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.
"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.
Sementara itu, Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Dekat dengan Cowok yang Baru Keluar Penjara, Millen Cyrus Diunfollow Followers
-
Bebas Penjara Langsung Buka Endorse Rp200 Ribuan, Gaga Muhammad Dicap Tak Tahu Malu: Makin Problematik, Makin Banjir Job
-
Kakak Laura Anna Kecewa Gaga Muhammad Bebas Dari Penjara: Ga Adil Aja!
-
Banding Kasus Cerai Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Ditolak
-
Perankan Pacar Laura Anna di Film Laura, Profil dan Biodata Kevin Ardilova
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season