Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Angelina Sondakh. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi dan suap, Angelina Sondakh, akan segera bebas dari Rutan Pondok Bambu. Kabarnya Angelia akan segera bebas pada April 2022 mendatang.

Krisna Mukti selaku kuasa hukum Angelina Sondakh menyebut kliennya sebenarnya sudah bisa bebas sejak beberapa bulan lalu. Tapi pembebasan Angelina Sondakh terganjal uang pengganti.

Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)

"Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekira segitu (Rp 4 miliar). Karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan," kata Krisna Mukti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Profil Bobon Santoso, YouTuber yang Kritik Investasi Bodong Binary Option

Namun saat bebas nanti, Angelina Sondakh tidak akan dijemput keluarga. Termasuk anak semata wayangnya, Keanu Jabar Massaid yang absen datang ke penjara.

"Awalnya mau datang, tapi kata mba Angie Covid-19 lagi tinggi-tingginya," kata Krisna Mukti.

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

"Opa dan Oma sudah berumur, memikirkan juga Keanu, jadi mereka tunggu di rumah saja," jelas pengacara Angelina Sondakh tersebut.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Goda Nagita Slavina: Gua Kayaknya Cocok Punya Istri Seperti Lo

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:
10 Potret Sasikirana, Putri Anjasmara dan Dian Nitami yang Memilih Kuliah Kedokteran Ketimbang Jadi Artis

Load More