Matamata.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh akan bebas dari penjara pada Maret 2022. Hal ini diungkap Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, yang sekaligus meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut Angelina Sondakh bebas bulan April.
"Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan," kata Rika Aprianti kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Angelina Sondakh bisa bebas karena menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.
"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa sebesar 3 bulan," ujar Rika.
Rika menjelaskan Angelina Sondakh menjalani masa tahanannya dengan benar. Kemudian, ada beberapa denda yang sudah dibayar.
"Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 M kalau nggak salah itu juga sudah dibayar," ujarnya.
Namun, ada beberapa denda yang tak mampu dibayar istri almarhum Adjie Massaid itu. Karenanya, sebagai ganti uang denda, masa hukumannya ditambah 4 bulan 15 hari.
Meski begitu, karena mendapat remisi dasawarsa 3 bulan, Angelina Sondakh akan bebas Maret ini.
"Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Adjie Massaid Jadi Patokan, Banyak Politikus Gagal Gebet Angelina Sondakh karena Ditolak Keanu: Mereka Jelek Semua
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Ke Spanyol usai Lamaran Kakak, Jajan Keanu Massaid Habis Jutaan Sekali Makan
-
Sudah Lamar Aaliyah, Ini Permintaan Mudjie Massaid ke Thariq Halilintar
-
Ingat Momen Aaliyah Massaid Kecil Nangis Kangen Ibunya, Angelina Sondakh Berjanji Tak Akan Geser Posisi Reza Artamevia
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano