Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh akan bebas dari penjara pada Maret 2022. Hal ini diungkap Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, yang sekaligus meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut Angelina Sondakh bebas bulan April.

"Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan," kata Rika Aprianti kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Angelina Sondakh bisa bebas karena menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.

Baca Juga:
Jelang Bebas, Kondisi Terbaru Angelina Sondakh Dibongkar Pengacara: Makin Kurus!

"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa sebesar 3 bulan," ujar Rika.

Rika menjelaskan Angelina Sondakh menjalani masa tahanannya dengan benar. Kemudian, ada beberapa denda yang sudah dibayar.

"Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 M kalau nggak salah itu juga sudah dibayar," ujarnya.

Baca Juga:
Chef Arnold Mundur Jadi Juri MasterChef, Angelina Sondakh Segera Bebas

Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

Namun, ada beberapa denda yang tak mampu dibayar istri almarhum Adjie Massaid itu. Karenanya, sebagai ganti uang denda, masa hukumannya ditambah 4 bulan 15 hari.

Meski begitu, karena mendapat remisi dasawarsa 3 bulan, Angelina Sondakh akan bebas Maret ini.

"Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Bebas Bulan Depan, Bakal Terjun Lagi ke Dunia Politik?

Angelina Sondakh. (Suara.com)

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Bakal Bebas April 2022, Angelina Sondakh Tak Dijemput Pihak Keluarga

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Load More