Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

Matamata.com - Sempat dikabarkan akan bebas April mendatang, Angelina Sondakh ternyata dipastikan keluar penjara di bulan Maret 2022. Kini tanggal pasti Angelina Sondakh bebas dari penjara terungkap.

Menurut rilis yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas besok, Kamis (3/3/2022).

Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun.

Baca Juga:
Ayahnya Menikah Lagi, Anak Mawar AFI Malu: Saya Mau Balas Dendam

Angelina Sondakh. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ini adalah remisi yang diberikan kepadanya selama tiga bulan.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).

Angelina Sondakh akan mengikuti program CMB. Program itu adalah bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Ayu Aulia Akhirnya Blak-blakan Jawab Isu Percobaan Bunuh Diri Cuma Settingan

Kebebasan Angelina Sondakh setelah dipotong program CMB sebenarnya jatuh pada Oktober 2021. Namun karena ia tidak melunasi sisa uang pengganti, Rp 4.538.027.278, kebebasannya ditangguhkan.

"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Baca Juga:
Simak Lirik Lagu GingaMingaYo - Billie

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Mayangsari Girang Ketemu Reza Artamevia, Gayanya Disorot: Kayak Pakai Formalin, Awet Muda!

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Load More