Yohanes Endra | MataMata.com
Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ia resmi dinyatakan bebas dari masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi ini.

Pada hari kebebasannya, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.

Angelina Sondakh. (Suara.com)

Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.

Baca Juga:
LIVE: Detik-detik Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucapnya seraya menangis haru.

Lebih lanjut, Angelina Sondakh meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh, masih dengan berurai air mata.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Bebas Besok, Atta Halilintar Balas Ucapan Pedas Uus

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Dapat Remisi, Angelina Sondakh Dipastikan Akan Bebas dari Penjara Besok

Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal. (Adiyoga Priyambodo)

Load More