Yohanes Endra | MataMata.com
Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

Matamata.com - Angelina Sondakh akhirnya resmi dinyatakan bebas dari masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi ini. Kebebasan Angelina Sondakh diwarnai tangis air mata, apalagi ia telah mendekam di penjara selama 10 tahun. 

Simak deretan potret Angelina Sondakh bebas dari penjara berikut ini!

1. Busana merah jambu

Baca Juga:
LIVE: Detik-detik Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Pada hari kebebasannya, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.

2. Penuh rasa syukur

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Ternyata Bebas Bulan Maret 2022, Dapat Remisi 3 Bulan!

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucapnya seraya menangis haru.

3. Penyesalan terdalam

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Lebih lanjut, Angelina Sondakh meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.

Baca Juga:
Jelang Bebas, Kondisi Terbaru Angelina Sondakh Dibongkar Pengacara: Makin Kurus!

"Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh, masih dengan berurai air mata.

4. Kilas balik kasus

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Bebas Bulan Depan, Bakal Terjun Lagi ke Dunia Politik?

Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Hukuman 

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal.

Demikianlah sederet potret kebebasan Angelina Sondakh setelah mendapat hukuman 10 tahun penjara. Penuh haru dan tangis air mata! (Adiyoga Priyambodo)

Load More