Yohanes Endra | MataMata.com
Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

Matamata.com - Ada sederet kewajiban yang harus dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas dari penjara. Ia masih harus melakukan wajib lapor usai dinyatakan bebas. Sebab, kebebasan yang hari ini, Kamis (3/3/2022) didapat masih jadi bagian cuti dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi masih ada kewajiban yang harus dikerjakan," ujar Marcelina selaku Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Marcelina menjelaskan, Angelina Sondakh saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Sedangkan masa reintegrasi sosial perempuan 44 tahun baru berakhir pada 1 Juni 2022.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Menangis di Makam Adjie Massaid: Maaf Aku 10 Tahun Tinggalin Anak-Anak

Karenanya, Angelina Sondakh juga tidak diperkenankan melanggar hukum selama wajib lapor.

"Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh melakukan hal yang meresahkan masyarakat atau menganggu keamanan," ujar Marcelina.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sedangkan mengenai pola wajib lapor, Angelina Sondakh diminta memaparkan kegiatan yang dia lakukan setiap dua minggu sekali.

Baca Juga:
7 Perjalanan Karier Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia yang Menyesal Usai Dipenjara 10 Tahun

Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal.

Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.

Baca Juga:
Pilunya Angelina Sondakh Teringat Masa Lalu: Akhirnya Allah Menampar Saya

Angelina Sondakh menghabiskan 10 tahun di penjara imbas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.

Saat itu, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Angelina Sondakh Bebas, Sikapnya ke Petugas Lapas Tuai Sorotan

Load More