Doni Salmanan dan istri. (Instagram/@dinanfajrina)

Matamata.com - Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/3/2022). Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut tersandung dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, lewat aplikasi binary option Quotex.

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan usai polisi mencecar 90 pertanyaan selama 13 jam pemeriksaan. 

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Status Doni Salmanan yang semula dari saksi, ditingkatkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Doni Salmanan Langsung Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan juga dijerat oleh beberapa pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam hukuman pidana atas kasus Quotex selama 20 tahun. 

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Perihal itu, istri Doni Salmanan terpantau masih memberikan dukungan kepada sang suami lewat media sosialnya.

Baca Juga:
Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, mengaku akan tetap mencintai sang suami kendati terjerat kasus penipuan investasi bodong.

"I love you so much, forever and ever baby," tulis istri Doni Salmanan ditilik dari Instagram @dinanfajrina pada Rabu (9/3/2022). 

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan [Instagram/@dinanfajrina]

Dinan Fajrina mengungkap, akan selalu menemani mendampingi Doni Salmanan di kala sulitnya.

Baca Juga:
Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi, Istri: Sesudah Kesulitan Itu Ada Kemudahan

"Will always stand with so much love and compassion beside you, always have and always will," sambungnya.

Sebelumnya, Dinan Fajrina juga menyisipkan petikan ayat suci Al-Quran untuk mendukung Doni Salmanan.

"We can do this together sayang. Bismillah, inna ma'al usri yusro," pungkasnya.

Baca Juga:
Bertambah Lagi Korban Dugaan Penipuan Doni Salmanan: Ada Kerugian Rp 1,3 Miliar!

Load More