Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Usai diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, Doni tak bertele-tele saat menjawab pertanyaan penyidik.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Tak hanya kooperatif, Doni Salmanan juga membenarkan statusnya sebagai afiliator binary option untuk platform Quotex. Afiliator adalah individu yang bertugas mempromosikan bisnis aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pilunya Istri Doni Salmanan Usai Sang Suami Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan.

Pengakuan Doni Salmanan akhirnya jadi salah satu dasar penyidik Bareskrim Polri menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam sejak Selasa (8/3/2022). Ia juga langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Doni Salmanan Langsung Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. RA mengaku sebagai korban penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Baca Juga:
Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

Load More